Senin, 07 Juli 2014

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

MASA BERLAKU ::

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy  NPWP Perusahaan
5. Copy  KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by WordPress Themes | Bloggerized by - Premium Blogger Themes