Berikut cara mendaftarkan Merk Dagang :
1. Tentukan dahulu apa yang ingin anda klaim sebagai temuan anda? Apakah teknik atau teknologinya? Atau kah Desainnya, atau Merek nya?
2. Setelah itu persiapkan data administrasi anda seperti :
A. Foto Copy KTP
B. Foto Copy NPWP bila ada
C. Atau Bila akan didaftarkan atas nama perusahaan : Akta Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP dan KTP Direktur
3. Siapkan Biaya Pendaftarannya sesuai dengan Ketetapan Pemerintah pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
4. Surat Pernyataan bermaterai.
5. Isi Formulir Pendaftaran.
6. Bila menemui kesulitan silakan menghubungi kami Dengan senang hati kami akan membantu anda.
Demikian semoga membantu.
NB : Istilah hak patent merek yang digunakan adalah istilah pasar, sedangkan secara definisi hak patent dan hak merek adalah hal berbeda.
Senin, 07 Juli 2014
CARA DAFTAR MERK DAGANG
Senin, Juli 07, 2014
Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !
0 komentar:
Posting Komentar