Syarat :
1. Foto copy KTP Pemegang Hak/Direktur
2. Surat Domisili Usaha
3. Keterangan Desain Industri
4. Foto copy Dokumen Badan Hukum (CV / PT )
5. Uraian Penemuan berupa :
Permohonan berisi :
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
- Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten.
- Nama lengkap dan nama inventor.
- Nama lengkap dan alamat kuasa.
- Surat kuasa.
- Penyataan permohonana untuk dapat diberi paten.
- Judul invensi.
- Klaim yang terkandung dalam invensi.
- Deskripsi tentang invensi yang memuat keterangan cara melaksanakan invensi.
- Gambar untuk memperjelas invensi (jika ada).
- Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klainm, abstrak, gambar, spesifikasi paten).
- Pemeriksaan administratif.
- Pengumuman permohonan paten.
- Pemeriksaan substantif.
- Pemberian atau penolakan.
- Pengumuman Permintaan dan Berakhirnya Masa Paten.
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten ; atau Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Pengumuman permintaan dilakukan dengan mencantumkan :
- Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa.
- Judul penemuan.
- Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan.
- Abstrak.
- Klasifikasi penemuan.
- Gambar (jika ada).
Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Suatu paten dapat berakhir bila :
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya maintenance, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut (1-6).
Pemberian Paten
Seperti di kebanyakan negara, perlindungan paten di Indonesia menganut sistem FIRST –TO-FILE, yaitu individu yang pertama kali mengajukan paten setelah semua persyaratannya terpenuhi dianggap sebagai pemegang paten. Jika satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, maka individu yang mengajukan pertama kali adalah sebagai pemegang paten. Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat menganut sistem FIRST-TO-INVENT, yaitu paten diberikan kepada individu yang pertama kali menemukan (1-6).
Hak dan Kewajiban Pemilik Paten
Pemegang paten berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang pihak-pihak lain tanpa seijinya untuk :
Dalam hal paten yang berkaitan dengan produk :
- membuat,
- menjual,
- mengimpor,
- menyewakan,
- menyerahkan,
- memakai,
- menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
Dalam hal paten yang berkaitan dengan proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
Dalam arti sesungguhnya paten merupakan hak negatif yang diberikan negara kepada inventor untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengeksploitasi invensinya selama waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Setelah diberi paten, inventor berkewajiban untuk membayar biaya maintenance setiap tahun (4-6).
Pembagian Royalti
Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke pemegang HKI untuk penggunaan secara komersial dari suatu HKI. Royalti dibayarkan secara periodik, misalnya setiap 6 bulan atau setiap tahun dan besarnya tergantung kesepakatan antara pemilik paten dengan pemberi lisensi, Untuk paten besarnya royalti umumnya berkisar antara 2,5-5% dari harga jual produk
0 komentar:
Posting Komentar