Minggu, 13 Juli 2014

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)



Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Untuk dapat melakukan perdagangan maka setiap perusahaan harus membuat surat izin usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 

SIUP dibagi menjadi 3 berdasarkan bentuk perusahaan.

1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pengecualian untuk usaha yang tidak membutuhkan SIUP, yaitu:

a. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/ kerabat terdekat, pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Agar bisa mendapatkan SIUP maka pengusaha atau kuasanya mengajukan permohonan. Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengajukan surat permohonan SIUP.

1) Surat Permohonan SIUP (SP-SIUP) baru diajukan kepada pejabat penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP-SIUP.

2) Pejabat yang berwenang adalah kepala suku dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan tingkat kabupaten/walikota.

3) SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan di atas materai cukup.

4) Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan.

5) Surat permohonan SIUP baru tersebut dilampirkan beberapa dokumen yaitu sebagai berikut.

a) Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
Fotokopi akta perubahan perusahaan (apabila ada).
Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari kementerian hukum dan HAM
Fotokopi KTP penanggungjawab/direktur utama perusahaan.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
Foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

b) Perusahaan berbadan hukum Koperasi.
Fotokopi akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
Fotokopi KTP penanggungjawab atau pengurus koperasi.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi.
Foto penanggungjawab atau pengurus koperasi ukuran 3×4 cm (2lembar).

c) Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma.
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
Fotokopi KTP pemilik ataui pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
Foto pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar).

d) Perusahaan yang berbentuk Perorangan
Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan\
Foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

6) SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima (5) tahun di tempat penerbitan SIUP.

7) Tiga hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Pejabat penerbit SIUP menerbitkan SIUP.

8) Apabila ditolak, maka pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan.

9) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama enam (6) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada pejabat penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli.

10) Setiap perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan SIUP baru, tidak dikenakan biaya. Setiap perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan pendaftaran ulang, dikenakan biaya administrasi.

SIUP kecil paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
SIUP menengah paling banyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
SIUP besar paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by WordPress Themes | Bloggerized by - Premium Blogger Themes