Yang bisa dipatenkan Merk :
- Nama
- Logo
- Icon untuk produk
- Jasa
- Perusahaan
- Toko
- Pabrik
- Komunitas
- Club
- Tagline / Slogan
- Motto
dsb.
Proses : 3 - 14 hari kerja (Tergantung kondisi di lapangan)
Sertifikasi : 2 - 4 tahun
Perlindungan : 10 Tahun (dapat diperpanjang)
Rabu, 09 Juli 2014
JENIS PATEN MERK
Rabu, Juli 09, 2014
Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !
0 komentar:
Posting Komentar