Menurut undang-undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang baru saja diterbitkan pada bulan Maret 2014 lalu, setiap pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) wajib menyediakan data atau informasi yang bukan hanya lengkap tapi juga benar. Selain wajib menyediakan data atau informasi yang lengkap dan benar, pelaku usaha e-commerce juga dilarang untuk memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang disampaikan. Selengkapnya bunyi Pasal 65 (1) UU Perdagangan sebagai berikut:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.”
Data atau informasi yang dimaksud minimal harus memuat:
Identitas dan legalitas pelaku usaha
Persyaratan teknis barang yang ditawarkan
Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan
Harga dan cara pembayaran barang/jasa
Cara penyerahan barang.
Jika terjadi sengketa dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik, para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Mekanisme penyelesaian sengketa lainnya antara lain konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, atau arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang/jasa dalam e-commerce yang tidak menyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, atau bisa juga dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000.000.
Karena UU Perdagangan tersebut masih baru diterbitkan, maka masih diperlukan ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksana teknisnya. Khusus mengenai perdagangan e-commerce, UU Perdagangan mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan teknis. Demikian juga UU Perdagangan tersebut menentukan bahwa transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik juga merujuk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Senin, 07 Juli 2014
DASAR HUKUM TRANSAKSI E-COMMERCE
Senin, Juli 07, 2014
Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !
0 komentar:
Posting Komentar