Salah satu perijinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Persyaratan Administratif Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan domisili sebagai berikut.
Salinan KTP yang bersangkutan atau KTP pemilik/pendiri badan usaha.
Salinan KK.
Surat pengantar/keterangan dari RT dan RW.
Instansi yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili adalah kelurahan atau kantor kecamatan.
Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Prosedurnya sangat sederhana, pemohon membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengajukan surat keterangan domisili ke kantor kelurahan atau kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar