Pemilik Hak perlu dipertahankan Eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Pendaftaran Merk bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas Merk. Merk tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.
Salah satu alasan yang membuat pengusaha/pemilik merk enggan melakukan pendaftaran merk dikarenakan proses pendaftaran memakan waktu yang relatif panjang..
Tapi pernahkah terpikir kasus seperti ini :
Hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity, Franchise, atau Waralaba bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual, serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
Pernahkah terbayangkan tiba-tiba Anda harus mengganti Merk di saat bisnis sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merk yang digunakan ?
Belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?
Untuk mendapatkan konsumen yang loyal, kita harus selalu mengedepankan inovasi. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah inovasi tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merk merupakan langkah yang sia-sia..
Coba anda bayangkan berapa banyak waktu, tenaga, pikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya inovasi sebuah merk. bagaimana rasanya jika merk tersebut di palsukan oleh kompetitor anda?
Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merk dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah bisnis.
Sekarang Pertanyaanya, Sudahkah Anda Mendaftarkan Brand Anda ?
0 komentar:
Posting Komentar