Senin, 07 Juli 2014

BEDA SIMBOL R DENGAN TM

TM merupakan singkatan dari kata TradeMark atau Merk Dagang.

Biasanya TM di gunakan pada satu label / nama / logo / istilah / slogan dengan posisi di pojok kanan atas (superscript) merek tersebut.

Fungsi pencantuman TM pada suatu “merek dagang / logo / tagline” adalah sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa “nama/ist ilah/logo” tersebut merupakan nama/merek/simbol/logo/istilah yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut yang digunakan dalam kegiatan bisnis/usaha perdagangan barang / jasa, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru / mendompleng merek tersebut maka bagi pelaku dapat dikenai sanksi apabila sertifikat hak atas merek tersebut telah terbit dan dimiliki oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftarkan.

Contoh penggunaan :

LABEL ™, Ñ™, support IPR™

Apa itu R / ®
R merupakan singkatan dari Registered, artinya bahwa merek tersebut telah terdaftar di Negara dimana produk / jasa tersebut beredar. Sangat tidak disarankan menggunakan symbol ® apabila merek tersebut belum terdaftar / sertifikat belum diterbitkan, karena di negara-negara Uni Eropa hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena dapat mengecoh konsumen. Apabila ada suatu merek / symbol / logo / tagline di ikuti symbol R dalam lingkaran yang diletakkan di pojok kanan atas merek / logo / symbol / tagline tersebut artinya merek tersebut telah menjadi hak milik seseorang / badan hukum dengan bukti sertifikat merek yang dipegangnya. Otomatis apabila di temui penggunaan merek/ logo/istilah tersebut oleh pihak yang tidak/belum  mendapatkan ijin dari pemegang hak atas merek tersebut maka dapat di kenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek :

Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by WordPress Themes | Bloggerized by - Premium Blogger Themes