skip to main | skip to sidebar
  • Beranda

NGURUS IJIN OFFICIAL

Jasa Perizinan Terpercaya

  • Home
  • ABOUT US
  • MERK
    • UU NO.15
    • PENJELASAN
    • JENIS
    • SYARAT DOC
  • PATEN
    • JENIS
    • INVENSI
    • SYARAT DOC
  • IJIN PERUSAHAAN
    • PT
    • CV
    • DOMISILI
    • SYARAT IJIN DOMISILI
  • DOWNLOADS
    • UU NO.40 THN 2007 - PT
    • UU NO.7 THN 2014 - E.COMMERCE
  • WILAYAH KERJA
    • DKI JAKARTA
      • JAKARTA SELATAN
      • JAKARTA PUSAT
      • JAKARTA BARAT
      • JAKARTA TIMUR
      • JAKARTA UTARA
    • DEPOK
    • BEKASI
    • TANGERANG
  • CONTOH KASUS
    • KAOS SABLON
    • BRAND GIRLS GENERATION
    • MEREK HEINEKEN DIJIPLAK
    • SENGKETA MERK OSO
  • LAINNYA
    • JASA DESAIN INTERIOR
    • IJIN DOKUMEN EKSPOR IMPOR
    • KETERANGAN IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS)

Welcome to our website

Apakah Anda Pebisnis?

Apakah Anda Ingin Melindungi Usaha Anda Dalam Jangka Panjang?

Apakah Anda Ingin Memproteksi Brand Usaha Anda?

DAFTARKAN BRAND ANDA DISINI !!

GARANSI UANG KEMBALI JIKA PROJECT TAK SELESAI !!

Kamis, 11 September 2014

7 TEORI PERUSAHAAN MENGUBAH BRAND ATAU NAMA

Kamis, September 11, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !




Belum lama Tokobagus berubah nama menjadi OLX, tahun depan Indosat akan berubah menjadi Ooredoo.

Mari Kita bahas tentang Merk/Brand itu sendiri.. berganti waktu, berganti pula nama..

“A rose by any other name would smell as sweet.” – kata William Shakespeare .. Konotasinya adalah nama.

Brand atau Merk bukanlah sekedar nama tetapi juga mencakup citra dan pelayanan.

Ingat jaman kejayaan Nokia, Blackberry, Samsung, dan Next kita ga tau..Nama tersebutlah yang diasosiasikan menjadi sesuatu yg sangat berarti.

Nilai sebuah brand akan didapatkan dari berbagai aspek yang menyangkut usaha yang menggunakan brand tersebut.

Apple pernah mengubah nama-nama produknya dari iBook, PowerBook, PowerMac dan iPod mini menjadi MacBook, MacBook Pro, Mac Pro dan iPod nano.

Apakah Fanboy Apple meninggalkan produknya? Tidak ! Justru dulu Apple menggeser RIM di posisi kedua setelah Nokia.

Kenapa Apple masih tetap laris?

Karena nama produk bukanlah brand yang diusung, tapi kualitas, kemampuan, dan style yang dijunjung tinggi.

Tentu saja Nama tetap penting untuk menjaga citra produk dan perusahaan, namun nama dapat sewaktu-waktu berubah, apalagi logo jika dirasa perlu.

Brand adalah 'wakil' suatu perusahaan di mata target market.

Dan Ketika nama merk berubah, itu harga yang harus dibayar akan amat sangat mahal --> untuk membangun Awareness target market SEKALI LAGI.

Branding creates Value. Teorinya, semakin merk kita terdiferensiasi dengan baik, semakin berkurang resiko ditinggalkan oleh konsumen.

Branding is a Promise. Merk adalah bentuk dari sebuah janji. Contoh Merk Apple ini yang menjadi ikon Inovasi.

Intinya adalah, Brand/nama usaha akan melambung jika disertai kualitas produk dan pelayanan yang layak. Bersinergi !

Berikut 7 Teori Alasan mengapa perusahaan harus mengubah Nama atau Brand :

1. Asosiasi nama Merk yang berpotensi merugikan nilai/Value Merk itu sendiri..
Sadarkah kita sekarag terbiasa menggunakan singkatan KFC dibandingkan dengan Kentucky Fried Chicken?
Karena Di Amerika, "Fried" diasosiasikan negatif dengan dampaknya atas kesehatan konsumen (umumnya, orang Amerika kini sadar kolesterol).

2.Alasan kedua perubahan nama Merk yaitu terkait dengan asosiasi Merk.
Kemungkinannya adalah Merk bercitra lemah, sehingga Merk rusak gara-gara publikasi negatif. Biasanya yang repot meluruskan berita adalah Brand Manager dan Public Relation..bikin 'pelurusan'nya di Media".. Perubahan merk memberi ‘kehidupan kedua’ juga bermakna perubahan Positioning bagi Merk yang menjadi korban publikasi negatif.

 3.Alasan ketiga mengubah nama Merk adalah perbedaan nilai-tambah antar Merk perusahaan yang sama.
Dalam kasus tokobagus, Merk OLX dianggap lebih global dibandingkan tokobagus yang cenderung Indonesia banget. Mirip dengan itu, pada tahun 1994, BSN mengubah namanya menjadi Danone.

4. Pengubahan nama Merk yaitu karena nama merk itu kurang berpeluang untuk dipakai pada produk di kategori produk lain.(eksistensi Merk).
Di US, United Aircraft mengubah namanya menjadi United Technologies agar mampu memperluas operasinya di luar industri penerbangan. Hal ini bisa menjadi salah faktor juga, karena terkait strategi pengembangan pasar ataupun lainnya dari perusahaan investor terkait.

5. Perubahan nama Merk menyangkut pemakaian nama Merk di beberapa kawasan bahasa atau di pasar yang secara geografis berbeda.
Mungkin nama Merk sulit diucapkan di daerah lain atau tidak mampu membangkitkan asosiasi yang diinginkan. Misalnya: Document Hadling Limited yang menjelma jadi DHL, dan Esso (Standard Oil) mengubah namanya jadi Exxon.

6. Alasan keenam perubahan Merk adalah Merger, Akuisisi, dan Aliansi.
Nama Merk pasca Merger, misalnya: Unilever (merger tahun 1929 antara Margarin Union dari Belanda dengan Lever Brothers dari Inggris). Atau Chase Manhattan (merger antara Chase National Bank of the City of New York dengan Bank of Manhattan)..

7. Alasan ketujuh perubahan nama Merk adalah karena munculnya masalah hukum pada nama Merk.
Pemakaian Merk Apple dibatasi pd peralatan yg tidak mengeluarkan musik; lantaran perusahaan rekaman Beatles lebih dulu memakai nama ini. Tahun 1993 Merk parfum baru Champagne (Yves Saint Laurent) terpaksa dirubah karena nama itu telah diproteksi di Perancis untuk minuman anggur di wilayah champagne. Yang turut dipermasalahkan adalah botol parfum ini meniru bentuk sumbat botol champagne.

Dari kesimpulan 7 teori tadi, tidak menutup kemungkinan Merk Kompetitor/usaha lainnya berubah. Who knows?





Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 20 Juli 2014

ABOUT US

Minggu, Juli 20, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !




Pemilik Hak perlu dipertahankan Eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Pendaftaran Merk bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas Merk. Merk tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.

Salah satu alasan yang membuat pengusaha/pemilik merk enggan melakukan pendaftaran merk dikarenakan proses pendaftaran memakan waktu yang relatif panjang..

Tapi pernahkah terpikir kasus seperti ini :

Hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,  Franchise,  atau Waralaba bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual, serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.

Pernahkah terbayangkan tiba-tiba Anda harus mengganti Merk di saat bisnis sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merk yang digunakan ?

Belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

Untuk mendapatkan konsumen yang loyal, kita harus selalu mengedepankan inovasi. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah inovasi tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merk merupakan langkah yang sia-sia..

Coba anda bayangkan berapa banyak waktu, tenaga, pikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya inovasi sebuah merk. bagaimana rasanya jika merk tersebut di palsukan oleh kompetitor anda? 

Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merk dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah bisnis.

Sekarang Pertanyaanya, Sudahkah Anda Mendaftarkan Brand Anda ?
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 13 Juli 2014

NPWP PERUSAHAAN

Minggu, Juli 13, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !



NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan System Self Assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu;

1.        Fotokopi salah satu KTP pengurus.
       Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.

2.        Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
          Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan.
           Silahkan anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.

4.        Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan.
              Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.

5.        Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan.
                  Formulir  pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).  

Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Minggu, Juli 13, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !



Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Untuk dapat melakukan perdagangan maka setiap perusahaan harus membuat surat izin usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 

SIUP dibagi menjadi 3 berdasarkan bentuk perusahaan.

1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pengecualian untuk usaha yang tidak membutuhkan SIUP, yaitu:

a. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/ kerabat terdekat, pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Agar bisa mendapatkan SIUP maka pengusaha atau kuasanya mengajukan permohonan. Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengajukan surat permohonan SIUP.

1) Surat Permohonan SIUP (SP-SIUP) baru diajukan kepada pejabat penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP-SIUP.

2) Pejabat yang berwenang adalah kepala suku dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan tingkat kabupaten/walikota.

3) SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan di atas materai cukup.

4) Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan.

5) Surat permohonan SIUP baru tersebut dilampirkan beberapa dokumen yaitu sebagai berikut.

a) Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
• Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
• Fotokopi akta perubahan perusahaan (apabila ada).
• Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari kementerian hukum dan HAM
• Fotokopi KTP penanggungjawab/direktur utama perusahaan.
• Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
• Foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

b) Perusahaan berbadan hukum Koperasi.
• Fotokopi akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
• Fotokopi KTP penanggungjawab atau pengurus koperasi.
• Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi.
• Foto penanggungjawab atau pengurus koperasi ukuran 3×4 cm (2lembar).

c) Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma.
• Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
• Fotokopi KTP pemilik ataui pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
• Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
• Foto pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar).

d) Perusahaan yang berbentuk Perorangan
• Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
• Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan\
• Foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

6) SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima (5) tahun di tempat penerbitan SIUP.

7) Tiga hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Pejabat penerbit SIUP menerbitkan SIUP.

8) Apabila ditolak, maka pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan.

9) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama enam (6) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada pejabat penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli.

10) Setiap perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan SIUP baru, tidak dikenakan biaya. Setiap perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan pendaftaran ulang, dikenakan biaya administrasi.

• SIUP kecil paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
• SIUP menengah paling banyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
• SIUP besar paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)



Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Sabtu, 12 Juli 2014

SYARAT SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA (SKDU)

Sabtu, Juli 12, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !



Salah satu perijinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak diperlukan.

Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

Persyaratan Administratif Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan domisili sebagai berikut.

Salinan KTP yang bersangkutan atau KTP pemilik/pendiri badan usaha.
Salinan KK.

Surat pengantar/keterangan dari RT dan RW.

Instansi yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili adalah kelurahan atau kantor kecamatan.

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)


Prosedurnya sangat sederhana, pemohon membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengajukan surat keterangan domisili ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Jumat, 11 Juli 2014

PERSYARATAN PENDAFTARAN MERK (new)

Jumat, Juli 11, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Persiapkan Persyaratan Anda :

1.       Nama Merek Dagang anda

2.       Logo / Gambar.

3.       KTP Owner/ Pimpinan perusahaan

4.       NPWP Owner/ Pimpinan perusahaan

5.       Akta Perusahaan lengkap dengan Ijin Usaha dan NPWP (bila ingin a/n Perusahaan)

6.       Melengkapi Formulir Pendaftaran Merk.

7.       Surat Permohonan Pembuatan Merk.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Rabu, 09 Juli 2014

SYARAT DOKUMEN PATEN

Rabu, Juli 09, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Syarat :

1. Foto copy KTP Pemegang Hak/Direktur
2. Surat Domisili Usaha
3. Keterangan Desain Industri
4. Foto copy Dokumen Badan Hukum  (CV / PT )
5. Uraian Penemuan berupa :

Permohonan berisi :

  • Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
  • Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten.
  • Nama lengkap dan nama inventor.
  • Nama lengkap dan alamat kuasa.
  • Surat kuasa.
  • Penyataan permohonana untuk dapat diberi paten.
  • Judul invensi.
  • Klaim yang terkandung dalam invensi.
  • Deskripsi tentang invensi yang memuat keterangan cara melaksanakan invensi.
  • Gambar untuk memperjelas invensi (jika ada).
  • Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klainm, abstrak, gambar, spesifikasi paten).
Setelah itu berkas permohonan akan melalui beberapa tahap yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, yaitu :

  • Pemeriksaan administratif.
  • Pengumuman permohonan paten.
  • Pemeriksaan substantif.
  • Pemberian atau penolakan.
  • Pengumuman Permintaan dan Berakhirnya Masa Paten.


Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten ; atau Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.

Pengumuman permintaan dilakukan dengan mencantumkan :

  • Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa.
  • Judul penemuan.
  • Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan.
  • Abstrak.
  • Klasifikasi penemuan.
  • Gambar (jika ada).

Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. 

Suatu paten dapat berakhir bila :
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya maintenance, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut (1-6).


Pemberian Paten

Seperti di kebanyakan negara, perlindungan paten di Indonesia menganut sistem FIRST –TO-FILE, yaitu individu yang pertama kali mengajukan paten setelah semua persyaratannya terpenuhi dianggap sebagai pemegang paten. Jika satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, maka individu yang mengajukan pertama kali adalah sebagai pemegang paten. Berbeda dengan Indonesia,  Amerika Serikat menganut sistem FIRST-TO-INVENT, yaitu paten diberikan kepada individu yang pertama kali menemukan (1-6).


Hak dan Kewajiban Pemilik Paten

Pemegang paten berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang pihak-pihak lain tanpa seijinya untuk :

Dalam hal paten yang berkaitan dengan produk :
  • membuat,
  • menjual,
  • mengimpor,
  • menyewakan,
  • menyerahkan,
  • memakai,
  • menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;


Dalam hal paten yang berkaitan dengan proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya

Dalam arti sesungguhnya paten merupakan hak negatif  yang diberikan negara kepada inventor untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengeksploitasi invensinya selama waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Setelah diberi paten, inventor berkewajiban  untuk  membayar biaya maintenance setiap tahun (4-6).


Pembagian Royalti

Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke pemegang HKI untuk penggunaan secara komersial dari suatu HKI. Royalti dibayarkan secara periodik, misalnya setiap 6 bulan atau setiap tahun dan besarnya tergantung kesepakatan antara pemilik paten dengan pemberi lisensi, Untuk paten besarnya royalti umumnya berkisar antara 2,5-5% dari harga jual produk

Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

PATEN

Rabu, Juli 09, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Kata Paten, berasal dari Bahasa Inggris Patent, yang awalnya berasal dari kata Patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah Letters Patent, yaitu Surat keputusan yang dikeluarkan Kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten 'sederhana' adalah 10 tahun.

Paten tidak dapat diperpanjang.

Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Proses : 30-120 hari.

Sertifikasi : 3-5 tahun.

Perlindungan : 10, 20 tahun.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

INVENSI & PATEN

Rabu, Juli 09, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Invensi yang Dapat Diberi Paten:

(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud diatas adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:

a. Tanggal Penerimaan; atau
b. Tanggal Prioritas.

Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud di atas mencakup Dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantif-nya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau Tanggal Prioritas Permohonan.

Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:

a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;

b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.

Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:

a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

    ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,
        kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

JENIS PATEN

Rabu, Juli 09, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Paten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.

Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.

Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan Tanggal Prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

JENIS PATEN MERK

Rabu, Juli 09, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Yang bisa dipatenkan Merk :

- Nama
- Logo
- Icon untuk produk
- Jasa
- Perusahaan
- Toko
- Pabrik
- Komunitas
- Club
- Tagline / Slogan
- Motto
  dsb.

Proses : 3 - 14 hari kerja (Tergantung kondisi di lapangan)

Sertifikasi : 2 - 4 tahun

Perlindungan : 10 Tahun (dapat diperpanjang)
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Senin, 07 Juli 2014

BEDA SIMBOL R DENGAN TM

Senin, Juli 07, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

TM merupakan singkatan dari kata TradeMark atau Merk Dagang.

Biasanya TM di gunakan pada satu label / nama / logo / istilah / slogan dengan posisi di pojok kanan atas (superscript) merek tersebut.

Fungsi pencantuman TM pada suatu “merek dagang / logo / tagline” adalah sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa “nama/ist ilah/logo” tersebut merupakan nama/merek/simbol/logo/istilah yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut yang digunakan dalam kegiatan bisnis/usaha perdagangan barang / jasa, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru / mendompleng merek tersebut maka bagi pelaku dapat dikenai sanksi apabila sertifikat hak atas merek tersebut telah terbit dan dimiliki oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftarkan.

Contoh penggunaan :

LABEL ™, Ñ™, support IPR™

Apa itu R / ®
R merupakan singkatan dari Registered, artinya bahwa merek tersebut telah terdaftar di Negara dimana produk / jasa tersebut beredar. Sangat tidak disarankan menggunakan symbol ® apabila merek tersebut belum terdaftar / sertifikat belum diterbitkan, karena di negara-negara Uni Eropa hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena dapat mengecoh konsumen. Apabila ada suatu merek / symbol / logo / tagline di ikuti symbol R dalam lingkaran yang diletakkan di pojok kanan atas merek / logo / symbol / tagline tersebut artinya merek tersebut telah menjadi hak milik seseorang / badan hukum dengan bukti sertifikat merek yang dipegangnya. Otomatis apabila di temui penggunaan merek/ logo/istilah tersebut oleh pihak yang tidak/belum  mendapatkan ijin dari pemegang hak atas merek tersebut maka dapat di kenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek :

Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

CARA DAFTAR MERK DAGANG

Senin, Juli 07, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Berikut cara mendaftarkan Merk Dagang :

1.       Tentukan dahulu apa yang ingin anda klaim sebagai temuan anda? Apakah teknik atau teknologinya? Atau kah Desainnya, atau Merek nya?

2.       Setelah itu persiapkan data administrasi anda seperti :
A.       Foto Copy KTP
B.       Foto Copy NPWP bila ada
C.       Atau Bila akan didaftarkan atas nama perusahaan : Akta Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP dan KTP Direktur

3.       Siapkan Biaya Pendaftarannya sesuai dengan Ketetapan Pemerintah pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

4.       Surat Pernyataan bermaterai.

5.       Isi Formulir Pendaftaran.

6.       Bila menemui kesulitan silakan menghubungi kami Dengan senang hati kami akan membantu anda.

Demikian semoga membantu.

NB : Istilah hak patent merek yang digunakan adalah istilah pasar, sedangkan secara definisi hak patent dan hak merek adalah hal berbeda.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

BENEFIT MEMPUNYAI MERK

Senin, Juli 07, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

1. Memberikan jaminan kepada konsumen untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.

2. Membuat perusahaan dapat membedakan produk-produk yang mereka miliki.

3. Merupakan alat pemasaran dan dasar untuk membangun citra dan reputasi.

4. Dapat di lisensikan/waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.

5. Merupakan bagian penting dalam persetujuan waralaba.

6. Dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga.

7. Mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara/menjaga atau meningkatkan kualitas produk.

8. Merupakan hal yang sangat bermanfaat untuk menambah pendapatan.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Senin, Juli 07, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

MASA BERLAKU ::

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy  NPWP Perusahaan
5. Copy  KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

DASAR HUKUM TRANSAKSI E-COMMERCE

Senin, Juli 07, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !


Menurut undang-undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang baru saja diterbitkan pada bulan Maret 2014 lalu, setiap pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) wajib menyediakan data atau informasi yang bukan hanya lengkap tapi juga benar. Selain wajib menyediakan data atau informasi yang lengkap dan benar, pelaku usaha e-commerce juga dilarang untuk memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang disampaikan. Selengkapnya bunyi Pasal 65 (1) UU Perdagangan sebagai berikut:

“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.”

Data atau informasi yang dimaksud minimal harus memuat:
Identitas dan legalitas pelaku usaha
Persyaratan teknis barang yang ditawarkan
Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan
Harga dan cara pembayaran barang/jasa
Cara penyerahan barang.
Jika terjadi sengketa dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik, para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Mekanisme penyelesaian sengketa lainnya antara lain konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, atau arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang memperdagangkan barang/jasa dalam e-commerce yang tidak menyediakan data atau informasi secara lengkap dan benar dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, atau bisa juga dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000.000.


Karena UU Perdagangan tersebut masih baru diterbitkan, maka masih diperlukan ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksana teknisnya. Khusus mengenai perdagangan e-commerce, UU Perdagangan mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan teknis. Demikian juga UU Perdagangan tersebut menentukan bahwa transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik juga merujuk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 06 Juli 2014

SYARAT PENDIRIAN CV

Minggu, Juli 06, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Apa Saja Syarat Mendirikan CV ?
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).

1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang.

2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.

3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).

Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
Berikut ini panduan / prosedur mendirikan CV :


Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.

2. Tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.

Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV.

2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV.

3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
*sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat

4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

SYARAT PENDIRIAN PT

Minggu, Juli 06, 2014 Ngurus Ijin | Jasa Perizinan Terpercaya !

Berikut Dokumen dan Info yang perlu disiapkan : 

1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham).

2. Bidang Usaha yang Digeluti.

3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang).

4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M).

5. Persentase Kepemilikan Modal.

6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan).

7. Copy KTP Pemilik Modal.

8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan).

9. NPWP Direktur Utama/Direktur.

10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor).

11. Surat Keterangan Domisili Usaha.

12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha.

13. Nomor Telepon Perusahaan.

14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak).

15. Siap di Survey.

Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)).

2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.

3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3).

4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).

5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33).

6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3).

7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

Read more »

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Beranda
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

TRANSLATE PAGE

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS FeedSubscribe to Our RSS feed!
Follow Us on Twitter!Follow Us on Twitter!

TWITTER TIMELINE

Tweet oleh @NgurusIjin

Total Tayangan Halaman

Categories

  • About us
  • Brand
  • CV
  • Merk
  • Paten
  • PT
  • Surat - Surat
  • Undang - Undang

Blog Archive

  • ▼  2014 (18)
    • ▼  September (1)
      • 7 TEORI PERUSAHAAN MENGUBAH BRAND ATAU NAMA
    • ►  Juli (17)
      • ABOUT US
      • NPWP PERUSAHAAN
      • SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
      • SYARAT SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA (SKDU)
      • PERSYARATAN PENDAFTARAN MERK (new)
      • SYARAT DOKUMEN PATEN
      • PATEN
      • INVENSI & PATEN
      • JENIS PATEN
      • JENIS PATEN MERK
      • BEDA SIMBOL R DENGAN TM
      • CARA DAFTAR MERK DAGANG
      • BENEFIT MEMPUNYAI MERK
      • TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
      • DASAR HUKUM TRANSAKSI E-COMMERCE
      • SYARAT PENDIRIAN CV
      • SYARAT PENDIRIAN PT

 
Copyright © 2014 NGURUS IJIN OFFICIAL | Powered by Blogger
Design by WordPress Themes | Bloggerized by - Premium Blogger Themes