Welcome to our website

Apakah Anda Pebisnis?

Apakah Anda Ingin Melindungi Usaha Anda Dalam Jangka Panjang?

Apakah Anda Ingin Memproteksi Brand Usaha Anda?

DAFTARKAN BRAND ANDA DISINI !!

GARANSI UANG KEMBALI JIKA PROJECT TAK SELESAI !!

Kamis, 11 September 2014

7 TEORI PERUSAHAAN MENGUBAH BRAND ATAU NAMA




Belum lama Tokobagus berubah nama menjadi OLX, tahun depan Indosat akan berubah menjadi Ooredoo.

Mari Kita bahas tentang Merk/Brand itu sendiri.. berganti waktu, berganti pula nama..

“A rose by any other name would smell as sweet.” – kata William Shakespeare .. Konotasinya adalah nama.

Brand atau Merk bukanlah sekedar nama tetapi juga mencakup citra dan pelayanan.

Ingat jaman kejayaan Nokia, Blackberry, Samsung, dan Next kita ga tau..Nama tersebutlah yang diasosiasikan menjadi sesuatu yg sangat berarti.

Nilai sebuah brand akan didapatkan dari berbagai aspek yang menyangkut usaha yang menggunakan brand tersebut.

Apple pernah mengubah nama-nama produknya dari iBook, PowerBook, PowerMac dan iPod mini menjadi MacBook, MacBook Pro, Mac Pro dan iPod nano.

Apakah Fanboy Apple meninggalkan produknya? Tidak ! Justru dulu Apple menggeser RIM di posisi kedua setelah Nokia.

Kenapa Apple masih tetap laris?

Karena nama produk bukanlah brand yang diusung, tapi kualitas, kemampuan, dan style yang dijunjung tinggi.

Tentu saja Nama tetap penting untuk menjaga citra produk dan perusahaan, namun nama dapat sewaktu-waktu berubah, apalagi logo jika dirasa perlu.

Brand adalah 'wakil' suatu perusahaan di mata target market.

Dan Ketika nama merk berubah, itu harga yang harus dibayar akan amat sangat mahal --> untuk membangun Awareness target market SEKALI LAGI.

Branding creates Value. Teorinya, semakin merk kita terdiferensiasi dengan baik, semakin berkurang resiko ditinggalkan oleh konsumen.

Branding is a Promise. Merk adalah bentuk dari sebuah janji. Contoh Merk Apple ini yang menjadi ikon Inovasi.

Intinya adalah, Brand/nama usaha akan melambung jika disertai kualitas produk dan pelayanan yang layak. Bersinergi !

Berikut 7 Teori Alasan mengapa perusahaan harus mengubah Nama atau Brand :

1. Asosiasi nama Merk yang berpotensi merugikan nilai/Value Merk itu sendiri..
Sadarkah kita sekarag terbiasa menggunakan singkatan KFC dibandingkan dengan Kentucky Fried Chicken?
Karena Di Amerika, "Fried" diasosiasikan negatif dengan dampaknya atas kesehatan konsumen (umumnya, orang Amerika kini sadar kolesterol).

2.Alasan kedua perubahan nama Merk yaitu terkait dengan asosiasi Merk.
Kemungkinannya adalah Merk bercitra lemah, sehingga Merk rusak gara-gara publikasi negatif. Biasanya yang repot meluruskan berita adalah Brand Manager dan Public Relation..bikin 'pelurusan'nya di Media".. Perubahan merk memberi ‘kehidupan kedua’ juga bermakna perubahan Positioning bagi Merk yang menjadi korban publikasi negatif.

 3.Alasan ketiga mengubah nama Merk adalah perbedaan nilai-tambah antar Merk perusahaan yang sama.
Dalam kasus tokobagus, Merk OLX dianggap lebih global dibandingkan tokobagus yang cenderung Indonesia banget. Mirip dengan itu, pada tahun 1994, BSN mengubah namanya menjadi Danone.

4. Pengubahan nama Merk yaitu karena nama merk itu kurang berpeluang untuk dipakai pada produk di kategori produk lain.(eksistensi Merk).
Di US, United Aircraft mengubah namanya menjadi United Technologies agar mampu memperluas operasinya di luar industri penerbangan. Hal ini bisa menjadi salah faktor juga, karena terkait strategi pengembangan pasar ataupun lainnya dari perusahaan investor terkait.

5. Perubahan nama Merk menyangkut pemakaian nama Merk di beberapa kawasan bahasa atau di pasar yang secara geografis berbeda.
Mungkin nama Merk sulit diucapkan di daerah lain atau tidak mampu membangkitkan asosiasi yang diinginkan. Misalnya: Document Hadling Limited yang menjelma jadi DHL, dan Esso (Standard Oil) mengubah namanya jadi Exxon.

6. Alasan keenam perubahan Merk adalah Merger, Akuisisi, dan Aliansi.
Nama Merk pasca Merger, misalnya: Unilever (merger tahun 1929 antara Margarin Union dari Belanda dengan Lever Brothers dari Inggris). Atau Chase Manhattan (merger antara Chase National Bank of the City of New York dengan Bank of Manhattan)..

7. Alasan ketujuh perubahan nama Merk adalah karena munculnya masalah hukum pada nama Merk.
Pemakaian Merk Apple dibatasi pd peralatan yg tidak mengeluarkan musik; lantaran perusahaan rekaman Beatles lebih dulu memakai nama ini. Tahun 1993 Merk parfum baru Champagne (Yves Saint Laurent) terpaksa dirubah karena nama itu telah diproteksi di Perancis untuk minuman anggur di wilayah champagne. Yang turut dipermasalahkan adalah botol parfum ini meniru bentuk sumbat botol champagne.

Dari kesimpulan 7 teori tadi, tidak menutup kemungkinan Merk Kompetitor/usaha lainnya berubah. Who knows?





Minggu, 20 Juli 2014

ABOUT US




Pemilik Hak perlu dipertahankan Eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Pendaftaran Merk bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas Merk. Merk tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.

Salah satu alasan yang membuat pengusaha/pemilik merk enggan melakukan pendaftaran merk dikarenakan proses pendaftaran memakan waktu yang relatif panjang..

Tapi pernahkah terpikir kasus seperti ini :

Hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,  Franchise,  atau Waralaba bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual, serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.

Pernahkah terbayangkan tiba-tiba Anda harus mengganti Merk di saat bisnis sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merk yang digunakan ?

Belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

Untuk mendapatkan konsumen yang loyal, kita harus selalu mengedepankan inovasi. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah inovasi tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merk merupakan langkah yang sia-sia..

Coba anda bayangkan berapa banyak waktu, tenaga, pikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya inovasi sebuah merk. bagaimana rasanya jika merk tersebut di palsukan oleh kompetitor anda? 

Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merk dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah bisnis.

Sekarang Pertanyaanya, Sudahkah Anda Mendaftarkan Brand Anda ?

Minggu, 13 Juli 2014

NPWP PERUSAHAAN



NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan System Self Assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu;

1.        Fotokopi salah satu KTP pengurus.
       Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.

2.        Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
          Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan.
           Silahkan anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.

4.        Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan.
              Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga.

5.        Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan.
                  Formulir  pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).  

Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)



Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Untuk dapat melakukan perdagangan maka setiap perusahaan harus membuat surat izin usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 

SIUP dibagi menjadi 3 berdasarkan bentuk perusahaan.

1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pengecualian untuk usaha yang tidak membutuhkan SIUP, yaitu:

a. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
b. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/ kerabat terdekat, pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Agar bisa mendapatkan SIUP maka pengusaha atau kuasanya mengajukan permohonan. Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengajukan surat permohonan SIUP.

1) Surat Permohonan SIUP (SP-SIUP) baru diajukan kepada pejabat penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP-SIUP.

2) Pejabat yang berwenang adalah kepala suku dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan tingkat kabupaten/walikota.

3) SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan di atas materai cukup.

4) Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan.

5) Surat permohonan SIUP baru tersebut dilampirkan beberapa dokumen yaitu sebagai berikut.

a) Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
Fotokopi akta perubahan perusahaan (apabila ada).
Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari kementerian hukum dan HAM
Fotokopi KTP penanggungjawab/direktur utama perusahaan.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
Foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

b) Perusahaan berbadan hukum Koperasi.
Fotokopi akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
Fotokopi KTP penanggungjawab atau pengurus koperasi.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi.
Foto penanggungjawab atau pengurus koperasi ukuran 3×4 cm (2lembar).

c) Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma.
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
Fotokopi KTP pemilik ataui pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
Foto pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar).

d) Perusahaan yang berbentuk Perorangan
Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan\
Foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).

6) SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima (5) tahun di tempat penerbitan SIUP.

7) Tiga hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Pejabat penerbit SIUP menerbitkan SIUP.

8) Apabila ditolak, maka pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan.

9) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama enam (6) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada pejabat penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli.

10) Setiap perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan SIUP baru, tidak dikenakan biaya. Setiap perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan pendaftaran ulang, dikenakan biaya administrasi.

SIUP kecil paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
SIUP menengah paling banyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
SIUP besar paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by WordPress Themes | Bloggerized by - Premium Blogger Themes